Jumat, 16 Oktober 2009

SNI mulai diberlakukan.

Undang Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009, Pasal 291 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 106 Ayat 8.Sesuai dengan UU tersebut, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 250.000 per orang.

Tidak ada komentar: